Oknum Sat Pol PP di Manado Aniaya Teman Wanita Viral di Medsos

Ilustrasi penganiayaan di Bitung,.

Manado, DetikManado.com – Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang mengamankan oknum Satpol PP Kota Manado berinisial PM (23). Oknum Sat Pol PP itu didduga menganiaya seorang perempuan berinisial N (23). Kasus penganiayaan itu kemudian viral di medsos.

Oknum Sat Pol PP diamankan Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada salah satu member ROTR Lovers di Kota Manado, Sabtu (15/4/2023).

Kasus penganiayaan itu bermula pada Jumat (14/04/2023) sekitar pukul 01.00 wita. Saat pelaku lelaki PM yang memiliki hubungan dekat dengan N, mencari keberadaan wanita itu karena telah memakai motor pelaku semenjak Rabu (12/04/2023).

Pelaku mendapati korban berada di salah satu kamar kos di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, bersama dengan beberapa orang lelaki dan rekan wanita yang saat itu sedang pesta miras.

Saat itu, korban yang sudah dalam pengaruh miras sempat berdebat dengan pelaku hingga pelaku akhirnya melayangkan pukulannya. Selanjutnya pelaku menarik korban ke atas motor untuk membawanya pulang.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian bibir dan lebam di bagian wajah. N kemudian melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Mapolresta Manado.

Tim Delta ROTR Polresta Manado sebelumnya sempat mencari keberadaan pelaku di kediamannya di Kelurahan Bumi Beringin, Kota Manado, namun pelaku tidak berada di lokasi.

Belakangan, PM menyerahkan diri kepada salah satu member ROTR Lovers di Kota Manado, Sabtu (15/4/2023).

“Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena sakit hati terhadap korban, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, Sabtu (15/4/2023) siang.

PM langsung dibawa ke oleh Tim Delta ROTR Polresta Manado, pelaku Mapolresta Manado guna dimintai keterangan.

“Pelaku akan diserahkan ke penyidik dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook