Manado, DetikManado.com- Seorang lelaki berinisial CT alias Ade Nyong (24) yang diduga kuat terlibat dalam praktek judi online (togel) diamankan tim Tarsius Polres Bitung di wilayah kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sabtu (20/07/2019).
Pria tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah HP Android, uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan sebesar Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kartu ATM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ade Nyong sudah sejak bulan Juni 2018 hingga saat ini menjalankan praktek judi online Singapura, Sidney dan Hongkong di sekitar tempat tinggalnya. Di mana masyarakat peminat judi togel menyetorkan pasangan nomor togel dengan uang taruhan yang selanjutnya, uang taruhan judi togel tersebut disetorkan lelaki Ade Nyong kepada bandar lewat transfer ATM.
Adapun keuntungan dari kegiatan praktek judi togel tersebut lelaki Ade Nyong meraup keuntungan Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifinmembenarkan adanya penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses lanjut dan atas perbuatan nya yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 303 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.(ml)