Pemkab Minut Diduga Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 61 Miliar, Kapolda Temui BPK RI

Manado, DetikManado.com – Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (02/03/2021) siang.

Kedatangan Kapolda  yang turut didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi.

“Yaitu koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut),” ungkap Abast.

Lanjut dia, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari 2021.

Sehingga saat itu penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.

“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 61 miliar,” jelasnya.

Dia mengatakan, hal itulah yang dibicarakan dan yang dikoordinasikan antara Kapolda  dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.

“Dari hasil koordinasi, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda,” tutup Abast.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait