Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara di wilayah Kota Kotamobagu.
Monitoring tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., yang melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Pos Bantuan Hukum pada Kamis (05/02/2026).
Dalam kunjungan itu, Kakanwil Kemenkum Sulut meninjau langsung layanan Posbankum di Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I, sekaligus berdialog dengan pemerintah setempat dan masyarakat penerima layanan.
Pos Bantuan Hukum merupakan layanan hukum gratis di tingkat desa dan kelurahan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui Posbankum, warga dapat mengakses layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum ringan, khususnya perkara non-litigasi dan tindak pidana ringan (tipiring).
Kegiatan monitoring ini turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta dihadiri Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Dalam keterangannya, Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu mengapresiasi perhatian dan komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan layanan Pos Bantuan Hukum berjalan optimal hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas pelaksanaan monitoring Pos Bantuan Hukum ini. Program ini merupakan bagian dari reformasi layanan publik di bidang hukum,” ujarnya.
Ia berharap, monitoring yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut dapat memberikan penguatan terhadap kualitas layanan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam melayani masyarakat.
“Dengan penguatan ini, Pos Bantuan Hukum diharapkan benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang mudah dan merata bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya dapat membentuk dan mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum sejak dini.
“Jika persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat lokal, maka stabilitas sosial masyarakat akan lebih terjaga dan tidak harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” pungkasnya.
(Dayat)















