Pemkot Kotamobagu Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Supervisi Terpadu

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, memimpin Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu, Jumat (26/06/2026).

Rapat supervisi dihadiri Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin, KBO Satreskrim Polres Kotamobagu Iptu Irwan Pakaya, beserta jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkot Kotamobagu dalam memastikan setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu, cepat, profesional, dan berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib SpM untuk menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada kelompok rentan.

Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa UPTD PPA menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan awal kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen, pendampingan, penjangkauan korban, hingga penyediaan rumah aman (safe house) apabila dibutuhkan.

Setelah masa layanan krisis berakhir, pendampingan korban akan dilanjutkan melalui koordinasi antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, dan perangkat daerah terkait agar korban tetap memperoleh perlindungan, rehabilitasi sosial, pendampingan, serta kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan selesai.

Selain mengevaluasi sejumlah kasus yang sedang berjalan, forum juga menyepakati sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan keberlanjutan layanan bagi korban, meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Selain itu membangun sistem respons cepat terhadap laporan masyarakat, menyediakan perlindungan bagi korban dan pelapor, melakukan family tracing bagi korban yang membutuhkan.

“Juga meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan kasus,” ujarnya.

Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada UPTD PPA di Jalan Paloko Kinalang, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.

Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan yang menjadi haknya. (Dayat)


Pos terkait