Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengerahkan tim gabungan (timgab) ke eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, untuk menertibkan pedagang yang memakai trotoar dan badan jalan sebagai tempat menggelar barang jualannya, sejak Selasa (6/6/2023).
Adapun timgab yang diterjunkan Pemkot pada kegiatan penertiban pedagang itu, masing-masing dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP), Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), serta dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME menjelaskan, penertiban dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” tegas Sahaya.