Perkuat Tata Kelola Aset, Pemkot Kotamobagu Bangun Sinergi dengan KPK dan ATR/BPN

Wali Kota Weny Gaib membahas penataan dan pengamanan aset daerah bersama ATR/BPN dan KPK.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah melalui sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini guna mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam pertemuan di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/10/2026).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, mengatakan penataan aset pertanahan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset milik daerah.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan di Manado. Pembahasan difokuskan pada pembenahan administrasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset, serta penguatan legalitas kepemilikan tanah pemerintah daerah.

Menurut Weny, kerja sama antara Pemkot Kotamobagu dan Kantor Pertanahan mencakup inventarisasi tanah milik daerah, penertiban dokumen kepemilikan, hingga percepatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.

“Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap aset-aset pertanahan yang ada di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun bermasalah secara hukum di kemudian hari,” ujar Weny.

Ia menjelaskan, penataan aset tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembenahan administrasi pertanahan yang terintegrasi, termasuk penyelarasan data sertifikat tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Objek Pajak (NOP), diharapkan dapat memperkuat basis data pemerintah serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib secara administratif, muaranya tentu akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu,” tuturnya.

Selain mengamankan aset milik pemerintah, Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan juga menyiapkan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Sebanyak 179 sertifikat tanah hasil program redistribusi atau legalisasi tanah dijadwalkan akan diserahkan dalam waktu dekat. Penyerahan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui sinergi dengan KPK dan ATR/BPN, Pemkot Kotamobagu berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, potensi persoalan hukum dapat dicegah, serta pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin optimal. (Dayat)


Pos terkait