Pj Wali Kota Apresiasi DPRD Kotamobagu atas Rekomendasi LKPJ dan Penetapan Perda Kearsipan

Pj Wali Kota Asripan Nani menerima berita acara rekomendasi LKPJ dari Ketua DPRD Meiddy Makalalag, disaksikan Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan, Sekda Sofyan Mokoginta dan Sekretaris DPRD Firmansyah Mokodompit.

Kotamobagu, DetikManado.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi mengapresiasi kinerja pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu, menyusul terbitnya rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023.

Saat bersamaan, Asripan juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST dan kawan-kawan, atas rampungnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bahkan, ranperda ini telah pula diperdakan oleh lembaga legislatif tersebut.

Hal itu disampaikan Asripan Nani pada saat menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kotamobagu di ruang sidang utama, dipimpin langsung Meiddy Makalalag didampingi Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH di kursi wakil ketua serta Firmansyah Mokodompit SE di posisi Sekretaris DPRD.

Dalam sambutannya, Asripan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, lebih khusus Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah menyampaikan catatan rekomendasi sangat penting dan berharga, dalam rangka peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk terus semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu, rekomendasi dari Pansus LKPJ akan segera kami tindaklanjuti demi optimalisasi kinerja pemerintah daerah saat ini dan di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Berkaitan dengan penetapan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi perda, menurut Asripan, tentu sangat penting. Mengingat, arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.

”Tujuan dari Perda Penyelenggaraan Kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip,” urainya.

“Mengingat pentingnya payung hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu, atas ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi perda,” pungkas Asripan.

Rapat paripurna itu turut dihadiri sebagian besar anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, Sekda Sofyan Mokoginta SH ME, para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait