Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah laptop merk Axio milik Henny Nusalawo (42), yang terjadi di Kelurahan Aertembaga, pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Perihal tindak pidana pencurian tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi Selasa (16/8/2022) siang.
“Polisi sudah mengamankan terduga pelaku, yaitu seorang pria berinisial AU (23), di Pusat Kota Bitung, beberapa saat setelah kejadian,” ungkapnya.
Terduga pelaku nekat melakukan pencurian disaat para penghuni rumah sedang tidak berada di dalam rumah.
“Terduga pelaku nekat masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu depan. Terduga pelaku kemudian mengambil laptop yang berada di rak bawah sebuah lemari dan bergegas pergi meninggalkan rumah menuju Pusat Kota,” ujar Abast.
Mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan malam itu juga.
“Setelah menerima laporan korban, polisi segera ke TKP. Namun di tengah perjalanan, polisi mendapat informasi ada seorang warga dicurigai membawa laptop dan akan menjualnya di Pusat Kota Bitung. Tim pun segera ke Pusat Kota dan mengamankan terduga pelaku,” lanjutnya.
Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Mikhael Labaro)