Manado, DetikManado.com – Kolaborasi Tim Resmob Polda Sulut, Polsek Pineleng, Resmob Maesa dan Resmob Matuari Polres Bitung, berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial JP alias Jonly, 34, warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, di jalan raya Dimembe-Likupan Minahasa Utara, Rabu (30/06/2021).
Informasi dirangkum media ini, berdasarkan laporan polisi LP/ 219 / VII / 2014 / Sek-Pineleng, kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Kali Jaga I Kecamatan Pineleng, pada tanggal 12 Januari tahun 2014. Dimana korban bersama rekan-rekannya sedang pesta minuman keras (Miras) di acara pernikahan.
Jelang tengah malam, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang berujung penikaman. Korban sempat lari menyelamatkan diri, namun terus dikejar pelaku.
Keesokan harinya, korban ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal dunia di samping fondasi pembatas jalan. Sedangkan pelaku berhasil kabur ke Jakarta. Di Jakarta pelaku tertangkap karena membawa narkotika jenis sabu dan menjalani hukuman kurungan badan selama 5 tahun.
Pada Rabu (30/06/2021), Tim Resmob Polda Sulut, dipimpin Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya kolaborasi Tim Resmob Polda Sulut langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tepat di ruas jalan Dimembe-Likupan Minahasa Utara. Polisi berhasil mencegat pelaku di jalan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.
Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta STK, SIK, membenarkan mengamankan pelaku tersebut dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berusaha melawan dan mencoba mengelabui petugas untuk melarikan diri.
“Pelaku adalah residivis kasus yang sama di tahun 2006, kasus narkotika dan kasus pembunuhan tahun 2014. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kita serahkan ke Polresta Manado, karena laporan polisi ada di Polresta Manado,” tandas Irlana.(ml)