Bitung, DetikManado.com – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras)jenis Cap Tikus di Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (6/5/2023).
“Polisi berhasil menggagalkan peredaran Cap Tikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu, pada Sabtu (6/5/2023) malam di Girian Weru Satu,” ungkap Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (7/5/2023).
Informasi peredaran miras tanpa izin ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Kepolisian. Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter Cap Tikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar,” kata Iwan.
Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung. (Yoseph Ikanubun)