Terkait Dana Tunggu Hunian, Sekdakab Sitaro Denny Kondoj Dipanggil Polisi

Sekdakab Sitaro Denny Kondoj (kiri) saat menjalani pemeriksaan pihak Polres Sitaro, Sabtu (2/11/2023).

Ondong, DetikManado.com – Sekdakab Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Denny Kondoj dipanggil pihak Polres Sitaro, Sabtu (2/11/2024).

Denny dipanggil untuk dimintai keterangan terkait polemik Dana Tunggu Hunian (DTH) yang diperuntukan bagi pengungsi bencana Gunung Api Ruang yang saat ini viral beredar di jejaring media sosial disinyalir ada penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dia menjelaskan, DTH merupakan dana dari BNPB yang diperuntukan membayar sewa tempat tinggal bagi para pengungsi di rumah susun Sagerat Bitung, BPMP Pineleng dan pengungsi mandiri.

“Maksimal alokasi anggaran Rp600 ribu per KK dalam sebulan,” sebutnya.

Denny menuturkan, penerima DHT diwajibkan menandatangani pernyataan terkait dana harus sesuai peruntukan yaitu sewa hunian.

“Semua mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan oleh BNPB. Untuk mekanisme pencairan sudah melalui rekening BRI dari penerima serta langsung diserahkan oleh pihak bank,” jelasnya.

Denny menyebutkan, untuk sewa hunian di rumah susun Sagerat harganya bervariasi mulai dari Rp200ribu sampai dengan Rp300 ribu. Adapun penerima DTH di lokasi Sagerat sebanyak 127 KK, di Pineleng 25 KK dan pengungsi mandiri 130 KK.

“Memang sempat timbul kecemburuan para pengungsi di Pineleng tidak membayar sewa hunian karena gedung pemerintah tak bisa untuk disewakan. Oleh karena itu kami melakukan pendekatan agar pengungsi dipusatkan di Sagerat Bitung semuanya,” ucapnya lagi.

Denny mengungkapkan, penyaluran DTH tahap pertama sudah direalisasikan pada 29 Oktober 2024.

“Penyaluran tersebut untuk bulan Juli, Agustus dan September. Adapun sewa bulan Oktober, November dan Desember akan menyusul,” kata Sekdakab.

Lebih jauh, Denny menambahkan, sangat mengapresiasi langkah Polres tersebut. Menurut dia, sebagai warga taat hukum menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

“Kita tetap koperatif dengan pihak kepolisian apabila diminta keterangan hingga kelengkapan dokumen,” pungkasnya.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE melalui Kasat Reskrim Sitaro Iptu Roply Saribatian SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya panggilan kepada Sekdakab Sitaro Denny Kondoj.

“Kami masih mendalami kasus ini. Sehingga untuk pengembangan kasus ini nanti kami tindaklanjuti,” tandas Roply.(jack)

Komentar Facebook

Pos terkait