Titik Batas Kotamobagu-Bolmong di Mongkonai Barat, Pemkot: Sesuai Permendagri

Gapura atau tugu “Selamat Datang” yang dibangun Pemkot Kotamobagu di Kelurahan Mongkonai Barat ini, menjadi salah satu titik batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolaang Mongondow.(Foto: Nicolaus Paath/DetikManado.com)

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait titik batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tepatnya yang ada di wilayah Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Ivone Rundengan SSTP MEc Dev, titik batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolmong tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, memang berada di sekitaran Tugu Selamat Datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat.

Bacaan Lainnya

“Sesuai lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 titik batas antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolmong, berada di Tugu Selamat Datang yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat. Dalam lampiran peta terlihat jelas melalui titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU) maupun Pilar Acuan Batas Utama (PABU),” kata Ivone pada Kamis (8/6/2023).

Sedangkan titik batas di resting area yang ada, lanjut dia, acuannya ke Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di mana saat itu masih menggunakan batas sementara hasil pemekaran dari Kabupaten Bolmong.

“Sewaktu Kota Kotamobagu baru dimekarkan dari Kabupaten Bolmong, acuan batas wilayah antara kedua daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007, di mana titik batasnya terletak di resting area saat ini. Hanya saja, batas wilayahnya waktu itu masih bersifat sementara, sambil menunggu batas final yang harus ditetapkan melalui Permendagri,” terang Ivone.

Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, maka titik batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong mengalami pergeseran, dari sebelumnya di resting area berpindah ke titik lokasi Tugu Selamat Datang saat ini.

“Kalau kita melihat lampiran peta, titik lokasi di mana Tugu Selamat Datang dibangun adalah Pilar Batas Utama (PBU) 03, yang masuk wilayah Kotamobagu. Setelah area Tugu yaitu arah ke Desa Lobong, batas wilayahnya dipisahkan melalui Sungai Katulidan, sebelah kiri sungai adalah wilayah Kotamobagu hingga ke Pilar Acuan Batas Utama  (PABU) 04 di pertigaan jalan ke arah Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat,” ucap Ivone.

Peta batas wilayah Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolmong yang terlampir dalam Permendagri No 68 Tahun 2017.(Foto: Dokumentasi Setda Kotamobagu)

Ivone lebih lanjut menegaskan bahwa mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Kabupaten Bolmong, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

“Pasca terbitnya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 itu, maka resting area sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Bomong. Namun begitu, untuk bangunan yang ada di resting area, tetap tercatat sebagai aset milik Pemkot Kotamobagu,” tegasnya.

 

Penulis: Nicolaus Paath

Editor: Yoseph Ikanubun

Komentar Facebook

Pos terkait