Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menerima aspirasi pedagang terkait usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam di Pasar 23 Maret. Usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek teknis, kebersihan, kesehatan lingkungan, dan tata kelola pasar, Jumat (09/10/2026).
Audiensi tersebut turut melibatkan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota, Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur, yang menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan pedagang terhadap area perdagangan komoditas basah di kawasan pasar yang berada di pusat Kota Kotamobagu.
Para pedagang berharap penataan Pasar 23 Maret tidak hanya berfokus pada perdagangan barang kering, seperti pakaian dan kebutuhan rumah tangga atau Barito, tetapi juga dapat mengakomodasi penjualan ikan segar dan daging ayam sesuai kebutuhan masyarakat.
Saat ini, Pasar 23 Maret masih diperuntukkan sebagai pasar kering. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.
Karena itu, usulan penambahan area perdagangan komoditas basah membutuhkan evaluasi dan kajian teknis agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peruntukan pasar yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait penataan pasar.
“Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan bagi penataan pasar di Kota Kotamobagu. Hal ini mengingat posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri, sehingga setiap perubahan pola atau pengembangan aktivitas perdagangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun ketertiban kawasan,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, penyediaan area untuk komoditas basah seperti ikan segar dan daging ayam membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
Kajian teknis nantinya perlu mencakup kesesuaian konsep, ketersediaan lahan, sanitasi, sistem drainase, pengolahan limbah dan sampah, kebersihan, serta keamanan pangan.
Selain itu, dampak ekonomi dan kenyamanan lingkungan di kawasan pusat kota juga menjadi pertimbangan untuk memastikan kelayakan usulan tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara objektif dan komprehensif melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis terkait.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan pedagang sekaligus menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan kawasan perkotaan.
Sembari menunggu hasil kajian resmi, pemerintah mengimbau para pedagang untuk tetap mematuhi ketentuan peruntukan Pasar 23 Maret sebagai pasar kering serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar. (Dayat)














