Warga Amurang Tersangka Penganiayaan Ditangkap di Minut

Imong diamankan Polisi pada Rabu malam (05/06/2019) Pkl 23.30 Wita, di Jalan Trans SBY Kabupaten Minut.

Amurang,DetikManado.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, RG alias Imong, 33 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Imong diamankan Polisi pada Rabu malam (05/06/2019) Pukul 23.30 Wita, di Jalan Trans SBY Kabupaten Minut.

Bacaan Lainnya

Diketahui RG dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa, 17 tahun, warga Desa Teep, berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel. Sesuai surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim, aparat  kemudia memburu dan menangkap pelaku.

“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban, kejadiannya pada Minggu 21 April 2019,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka RG akhirnya berhasil diamankan. “Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.(dm)

Komentar Facebook

Pos terkait