2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

Ilustrasi.

Manado,DetikManado.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Yance Tanesia yang dilakukan oleh oknum DS dan HN akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Yance Tanesia selaku korban mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini.

“Kasus ini berawal pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulut dimana dalam berita tersebut diberi judul Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke,”terangnya

Hal inilah yang membuat pihaknya merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan,berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga dirinya melalui kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda sulut.

“Awalnya saya tidak mengindahkan berita bohong tersebut namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah,”sesalnya.

Menurutnya,hal tersebut sudah sangat keterlaluan,karena dilakukan berulang-ulang dan dijadikan bulan-bulanan atas penggiringan opini yang dibentuk oleh kedua orang tersebut.

“DS dan HN ini merupakan karyawan dari Hadi Pandunata.Polda Sulut juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membuka dengan jelas sampai ke akarnya siapa saja yang terlibat. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain,”pungkasnya. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait