4 Warga Kotamobagu Ditangkap Terkait Jaringan Pengedar Narkotika

Salah satu kasus narkoba yang diungkap Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas. (foto : Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – Polres Kotamobagu mengamankan 4 terduga terkait dengan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kotamobagu.

Dari keterangan Polisi, penangkapan para terduga ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Rabu 13 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Iptu Agus Sumandik langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

Personil Sat Resnarkoba langsung menuju TKP kemudian mengamankan dua orang pria yakni DM alias Don dan SC alias Stef. Saat digrebek, ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.

Hasil interogasi keduanya mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu Sulawesi Tengah kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan diwilayah Kotamobagu dan sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid serta FS alias Ento warga Kampung Baru Kotamobagu.

Dari hasil pengembangan informasi keduanya, personil Sat Resnarkoba langsung gerak cepat menangkap RM dan FS di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya turut disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap serta bukti transaksi maupun HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Wakapolres Kompol Arie Wibowo mengurai pengungkapan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu ini melalui Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (19/12/2023).

“Hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka ini positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamphetamine,” ungkap Arie.

Pamen dengan pangkat satu melati ini juga mengungkapkan keempat tersangka merupakan warga Kotamobagu.

“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 miliar,” jelas Wakapolres. (Ali)

Komentar Facebook

Pos terkait