Manado, DetikManado.com – Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen terhadap calon penumpang pesawat, Jum’at (12/03/2021), sekitar pukul 18.00 Wita.
Keduanya, yakni I (22) oknum tenaga kesehatan, warga Minahasa Tenggara, dan S (31), oknum karyawan salah satu maskapai penerbangan, warga Manado.
Bermula ketika seorang calon penumpang pesawat, A (24), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
A lalu menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan di kawasan Boulevard Manado, Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Hasil pemeriksaan oleh I selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian S menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu.