Manado, DetikManado.com– Polda Sulut menggelar press conference menyikapi adanya postingan yang beredar di media sosial tentang undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi.
Press conference dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, Selasa (21/09/2021) siang, di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT Ciputra Internasional. Ketiga, Laporan Pengaduan No 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional. Dan keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.
“Terkait adanya Laporan Polisi dan pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” ujar Abast.
Kemudian Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dan Laporan Polisi tanggal 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.
Juga berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut.