9 Kali Melakukan Aksi, Residivis Curanmor asal Bolmong Diamankan Polisi

Pelaku NS sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu. (Foto humas)

Manado, DetikManado.com – Dua warga Bolmong diduga melakukan tindak pidanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Yanny Harisondak warga Gogagoman, Kotamobagu, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Polisi, kedua terduga ini adalah berinisial NS (37) dan adiknya AS.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh 2 warga Bolmong ini dilakukan di rumah korban, pada hari Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.30 Wita,” jelas Abast, Rabu (1/6/2022).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku nekat memasuki halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

“Salah satu pelaku bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban sedangkan satunya lagi mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah,” ujarnya.

Abast juga mengungkapkan, sebelum melakukan penjualan hasil barang curian, salah satu dari pelaku yaitu pria NS berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Passi.

“Sepeda motor hasil curian sebelumnya dibawa ke sebuah perkebunan di wilayah Bilalang, kemudian akan dijual ke seseorang, namun sebelum terjual, petugas berhasil mengamankan pelaku NS bersama barang bukti hasil curian dan juga sebuah sepeda motor milik pelaku yang sering dipakai untuk melancarkan aksinya,” ungkap Abast.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya.

Komentar Facebook