Manado, DetikManado.com – Kejadian Penganiayaan terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, pada Rabu (28/12/2022). Merespon hal tersebut, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 1 dari 2 pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama dipicu pengaruh miras.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast,membenarkan hal tersebut dari Polres Bitung.
“Satu terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial RL alias Lando (25), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di rumahnya, sekitar tiga jam usai kejadian. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Pol Jules.
Jules menjelaskan keduanya diduga menganiaya seorang pria bernama Abdul, warga Kecamatan Maesa. Kedua terduga pelaku maupun korban saat itu dalam pengaruh Miras (Minuman keras). Awalnya korban “bakuku” atau berteriak-teriak hingga memancing emosi kedua terduga pelaku dan berujung penganiayaan.