Kotamobagu, DetikManado.com – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kartu retribusi sampah Tahun Anggaran 2023 kepada lurah dan sangadi.
Dalam sambutannya, Walikota Tatong mengatakan, indikator kemampuan daerah tergantung pada kemampuan untuk membiaya operasioanal pemerintahan dan untuk menopang pemerintahan dibututuhkan anggaran. Dia sebut, salah satunya satunya adalah pendapatan asli daerah.
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah pendapatan asli daerah yang di dalamnya adalah PBB dan retribusi-retribusi lainnya yang sah, yang telah memiliki payung hukum,” ujar Walikota Tatong di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Sulut pada Rabu (29/3/2023).
Dirinya meminta kepada seluruh lurah dan sangadi di Kotamobagu agar dapat meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB dengan diterimanya SPPDT Tahun 2023 ini.