Manado,DetikManado.com – Pihak ACC Manado laporkan 2 orang terduga pelaku berinisial AL(42) warga Desa Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa dan ZT (30)warga Desa Kotabunan,Kabupaten Boltim.
Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah memindahtangankan atau menjual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak ACC Finance.
Collection Head ACC Manado Fernando Aland S menjelaskan Keduanya sudah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Februari dan Juli tahun 2022 hingga saat ini.
“Akibat perbuatan mereka pihak ACC Manado menderita kerugian total sebesar Rp 240 juta,”ujarnya.
Komentar Facebook