Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Matuari bersama Resmob Polsek Aertembaga mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian uang, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, Sulut.
“Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS (34) pada hari Jumat (16/6/2023) pukul 01.00 Wita, di Pasar Tia Kelurahan Bitung Timur,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah warung milik seorang warga bernama Siti Romlah, yang diduga terjadi pada hari Kamis (11/5/2023) tengah malam.
“Usai menutup warungnya, korban kemudian tidur di ruangan tamu belakang warung. Sekitar pukul 04.00 Wita korban bangun untuk sholat subuh, ia kaget melihat pintu kamar, pintu samping dan pintu belakang warung telah terbuka,” ujar Iwan.
Selanjutnya korban menuju kamar dan melihat koper di dalam kamar yang berisikan surat berharga, dua buah cincin emas dan uang sebesar Rp70 juta telah raib.
“Korban juga memeriksa ke dalam warung dan melihat voucer sebanyak 10 buah, rokok serta satu buah HP merk Oppo juga telah hilang,” lanjut dia.