Lolak, DetikManado.com – Aparat Polres Bolmong di bawah komando Kapolres AKBP Arianto Salkery SH MH terus gencar melaksanakan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam KRYD yang digelar pada, Sabtu (2/12/2023), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil meringkus 2 orang pengedar sekaligus menyita sejumlah miras jenis Cap Tikus.
Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda SH mengatakan, 2 orang pria yang diringkus tersebut berinisial AW (53) warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dan HB (48) warga Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara.
“Sedangkan miras jenis Cap Tikus yang disita berjumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening lalu diisi di dalam karung plastic,” ujarnya.
Kronologis penangkapan pengedar sekaligus pemilik minuman keras berawal dari kecurigaan Tim Opsnal yang dipimpinnya saat melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak, Kabupaten Bolmong, Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 18.30 Wita.
Ada sebuah kendaraan roda empat jenis pickup Grandmax warna hitam yang mengangkut barang dan ditutup dengan terpal. Setelah dicegat dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 karung yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus sejumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening.