Manado, DetikManado.com – Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada dini hari sebelumnya di tempat hiburan malam, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 03.15 Wita.
Identitas pelaku diketahui bernama YP, seorang perempuan berusia 24 tahun, tanpa pekerjaan tetap. YP merupakan warga Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada pukul 03.15 Wita ketika YP tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap Aprisilia Supit (24), seorang mahasiswi yang sedang duduk di kafe tersebut.
YP memukuli, mencakar, dan memukul kepala korban, menyebabkan korban mengalami luka memar dan luka cakar.