Ondong, DetikManado.com – Mantan Ketua KPU Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Periode 2013-2018 berinisal SL, ditahan tersangkut dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 di KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
Kepastian kabar ini berdasarkan siaran pers oleh Kejaksaan Negeri Sitaro Nomor:PR-02/.1.20/Dek.1/06/2024. Kejari Sitaro telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan ditingkatkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana advokasi hukum dan dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada dana hibah Pilkada Sitaro 2018 lalu.
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH mengatakan, penyidik Kejari Sitaro kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berinisial SL pada Kamis (6/5/2024).
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka saksi SL kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.