Manado, DetikManado.com – Pemberitaan yang menyebutkan “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.
Rektor Unsrat Prof Dr Ir Octovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU mengatakan, niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan.
“Saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran tersebut,” ujar Rektor Unsrat pada, Kamis (6/6/2024).
Dia mengatakan, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.