Bitung, DetikManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dipastikan wajib kembali masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026, usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoba menambah libur tanpa alasan jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose, menegaskan bahwa seluruh ASN harus kembali bekerja normal dan mengikuti apel Korpri pada hari pertama masuk.
“Tidak ada lagi perpanjangan libur. ASN wajib masuk kantor dan mengikuti apel sebagai bentuk disiplin,” tegas Give, Sabtu (28/3/2026).
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) hanya berlaku hingga 27 Maret 2026.
Artinya, mulai 30 Maret 2026, seluruh ASN kembali bekerja secara penuh di kantor masing-masing.
Give menegaskan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau tanpa keterangan yang sah, pasti ada sanksi. Ini soal disiplin,” ujarnya.
Ia juga menyebut, apel Korpri menjadi hal yang penting untuk mengembalikan ritme kerja ASN setelah libur panjang. Selain itu, apel juga bertujuan memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Sekali lagi kami harapkan seluruh ASN dapat kembali bekerja maksimal dan tidak mengalami penurunan kinerja pasca libur Lebaran,” pungkasnya.
(Jamal Gani)















