Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengingatkan seluruh sangadi agar menjalankan kewajiban pemerintahan desa secara disiplin dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban administrasi dan pelaporan dapat berujung pada sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta SSTP, saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (23/06/2026).
Rapat yang dihadiri seluruh camat, sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu itu membahas pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan kelurahan, capaian penerimaan pajak daerah, serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa sangadi bukanlah penguasa yang berdiri sendiri di desa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang wajib menjalankan aturan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa.
“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.
Menurutnya, masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administratif dan tanggung jawab pelaporan yang menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada wali kota pada setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Menurut Sahaya, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes.
“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan apabila tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
Selain membahas penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat evaluasi tersebut juga menyoroti capaian target penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah untuk turut berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga tertib administrasi pemerintahan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta melaksanakan seluruh kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan secara konsisten. (Dayat)















