Kotamobagu, DetikManado.com – Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut, Polres Kotamobagu, dan Korlantas Polri mulai melakukan rekonstruksi ilmiah terhadap tragedi maut dalam ajang balap di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (11/08/2026).
Tim khusus Traffic Accident Analysis (TAA) diturunkan untuk mengungkap secara ilmiah rangkaian kecelakaan yang terjadi pada hari terakhir ajang Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu Championship 2026, Minggu (9/8/2026).
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dengan metode scientific crime investigation menggunakan sejumlah peralatan canggih milik Korlantas Polri yang didatangkan langsung dari Jakarta.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol. Yudi Kristanto mengatakan, metode TAA digunakan untuk merekonstruksi secara visual tiga dimensi (3D) seluruh rangkaian kejadian.
Rekonstruksi tersebut mencakup dinamika kendaraan sebelum kecelakaan, saat kendaraan melewati garis finis, hingga kendaraan kehilangan kendali dan menghantam area penonton.
“Penggunaan metode TAA ini dilakukan secara ilmiah untuk mengolah dan merekonstruksi kejadian dalam bentuk visual tiga dimensi. Melalui metode ini, kita nantinya dapat mengetahui secara pasti berapa laju dan kecepatan kendaraan saat memasuki area finish,” ujar Yudi Kristanto.
Menurutnya, proses pengambilan dan pengolahan data di lapangan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2×24 jam. Data tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kronologi kecelakaan.
Teknologi TAA diharapkan mampu mengungkap sejumlah aspek penting, mulai dari kecepatan kendaraan, arah pergerakan, titik benturan, hingga posisi kendaraan dan objek di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik mengatakan penyelidikan terus dilakukan Satreskrim Polres Kotamobagu dengan berkoordinasi bersama jajaran terkait.
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan maupun insiden kecelakaan telah dimintai keterangan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara maupun pihak pembalap. Ada sekitar lima atau enam orang yang sudah dimintai keterangan untuk melengkapi bahan penyelidikan,” ungkap Abdul Kholik.
Terkait kondisi pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, Kapolres menyebut yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan awal. Namun, karena kondisi kesehatan, pengemudi kemudian dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
“Pengemudi sudah kita periksa. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan dirujuk ke Manado untuk penanganan medis lanjutan. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan tersangka karena seluruh proses penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Ajang kejuaraan balap tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Agustus 2026. Tragedi terjadi pada hari terakhir sekaligus penutupan kegiatan, Minggu (9/8/2026), sekitar pukul 15.00–16.00 WITA.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kendaraan pembalap diduga mengalami kendala teknis atau kehilangan kendali (lost control) setelah melewati garis finis. Kendaraan kemudian diduga tidak mampu melakukan pengereman secara sempurna dan terus melaju hingga menghantam barisan penonton di sekitar area lintasan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 8 korban meninggal dunia, dan sejumlah warga lainnya luka-luka.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk faktor teknis, kondisi kendaraan, kecepatan, sistem keselamatan lintasan, serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.
Terkait legalitas ajang balap tersebut, Abdul Kholik menegaskan seluruh proses perizinan kegiatan telah ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, aspek hukum terkait insiden tersebut tetap akan ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami akan mengusut tuntas dan membuat terang peristiwa ini demi kepastian hukum,” tandasnya.
Hasil analisis TAA nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, termasuk mengetahui kecepatan kendaraan, titik kehilangan kendali, pola pergerakan, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Dayat)















