Manado,DetikManado.com – Razia perizinan dilakukan oleh Pemkot Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di beberapa tempat dengan melakukan pemasangan stiker pernyataan bangunan tersebut tidak memiliki izin, Senin (28/07/2019) siang.
DPM-PTSP melalui Kabid Pengendalian Kebijakan Steven Runtuwene mengatakan kegiatan itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat bahwa sejumlah pengusaha bisnis di Kawasan Megamas didapati menyalahi aturan. “Di Kawasan Megamas ini ada 16% lahan yang sebenarnya milik dari Pemerintah Kota Manado dan juga milik dari masyarakat kota Manado yaitu jalan yang melintasi area ini,” jelas Runtuwene.
Menurutnya, seharusnya jalan itu khusus untuk umum tidak bisa dipungut biaya apapun. “Seperti yang ada portal ini kita lakukan penertiban. Ke depan kita lakukan peringatan satu, kedua, dan ketiga untuk pihak pengelola untuk membukanya,” tegasnya.