Manado, DetikManado.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Sulut menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk Penguatan Informasi Hukum, Rujukan bagi Perwakilan Komunitas untuk Pengembangan dan Dukungan Bantuan Hukum Pro Bono, pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Hotel Aston Manado.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara komunitas, OBH, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi Orang dengan HIV (ODHIV) dan populasi kunci yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kekerasan berbasis gender (KBG), stigma, dan diskriminasi.
Pertemuan koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut, Dinas Kesehatan Kota Manado, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, perwakilan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Manado, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, organisasi berbasis komunitas, serta jajaran manajemen PKBI Daerah Sulut. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak komunitas.
Pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, stigma, serta diskriminasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya penanggulangan HIV di Indonesia. Berbagai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi sosial dan psikologis komunitas, tetapi juga dapat menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Melalui program Community System Strengthening and Human Rights (CSS-HR), PKBI Sulawesi Utara mendorong penguatan kapasitas komunitas dalam mengenali, mendokumentasikan, dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan Paralegal Officer yang berasal dari komunitas populasi kunci untuk melakukan pendokumentasian kasus serta memberikan pendampingan awal kepada anggota komunitas yang menghadapi persoalan hukum.
Dalam pelaksanaannya, paralegal tidak dapat bekerja sendiri. Mereka membutuhkan dukungan, asistensi, dan pendampingan profesional dari organisasi bantuan hukum agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kerja sama antara komunitas dan LBH/OBH menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan hukum yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada pemenuhan hak komunitas.
Direktur PKBI Daerah Sulawesi Utara, Serjio Christian Saeh SH MPd dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara komunitas dan lembaga bantuan hukum. Menurutnya, keberadaan paralegal merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hak komunitas, terutama bagi mereka yang masih menghadapi stigma, diskriminasi, kekerasan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.
“Komunitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan. Ketika terjadi pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, stigma, maupun diskriminasi, mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian. Paralegal memiliki peran penting untuk mendokumentasikan kasus, memberikan informasi awal, dan menghubungkan komunitas dengan lembaga bantuan hukum yang kompeten,” ungkap Serjio Christian Saeh.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan LBH/OBH harus menghasilkan mekanisme rujukan yang jelas dan dapat diterapkan ketika komunitas menghadapi persoalan hukum. Dengan demikian, anggota komunitas dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum secara tepat, termasuk melalui layanan bantuan hukum pro bono tanpa membebani komunitas dengan biaya tambahan.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah meningkatnya kerentanan komunitas terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan yang menjadi perhatian antara lain pembukaan status HIV atau identitas pribadi tanpa persetujuan, ancaman, intimidasi, serta pemerasan yang dilakukan melalui media digital, termasuk oleh sesama anggota komunitas.
Persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan respons bersama. Selain memperkuat pemahaman hukum, diperlukan mekanisme perlindungan korban, pendokumentasian kasus yang aman, serta rujukan kepada lembaga yang memiliki kapasitas dalam memberikan pendampingan hukum. Kerahasiaan identitas dan keamanan korban juga harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan kasus.
Pertemuan koordinasi ini memiliki empat tujuan utama, yaitu memperkuat hubungan kerja sama antara komunitas dan LBH/OBH sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara SSR PKBI Sulawesi Utara dan LBH Manado; membangun sistem rujukan yang disepakati untuk penanganan kasus pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, stigma, dan diskriminasi; mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi komunitas; serta menyusun rencana aksi untuk memperkuat perlindungan bagi komunitas yang mengalami pelanggaran hak.
Melalui kegiatan ini, PKBI Daerah Sulawesi Utara berharap terbangun koordinasi yang lebih kuat antara paralegal komunitas, lembaga bantuan hukum, dan pemangku kepentingan terkait. Sistem rujukan yang jelas diharapkan dapat mempercepat akses komunitas terhadap informasi hukum, konsultasi, dan pendampingan yang dibutuhkan.
PKBI Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mendorong lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi. Perlindungan terhadap ODHIV dan populasi kunci bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan bagi setiap individu. (yos)














