Manado, DetikManado.com — Pelarian seorang pria berinisial RT (27), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berakhir di Kota Manado.
RT diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Kepulauan Sangihe bersama URC Resmob Polda Sulut pada, (4/10/26) sekitar pukul 06.30 Wita.
Terduga pelaku ditangkap di kawasan depan Hotel Four Points, Kota Manado, setelah polisi melakukan pelacakan sejak sehari sebelumnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik Satreskrim polres Sangihe pada 3 Oktober 2026 dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 1 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah warung penjual pisang goreng di Kampung Lesabe 1, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Setelah surat perintah penangkapan diterbitkan, Tim URC Polres Kepulauan Sangihe berkoordinasi dengan URC Resmob Polda Sulut untuk melacak keberadaan RT yang diketahui berada di Manado.
Penyelidikan dilakukan sejak (3/10/26). Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah klub malam di kawasan Megamas, Manado.
Tim kemudian melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Hingga Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wita, polisi mendapat informasi bahwa RT telah berada di area parkir depan Hotel Four Points Manado.
Sekitar pukul 06.30 Wita, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan mengamankan RT. Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. RT kemudian dibawa ke ruangan URC Polda Sulut di kawasan Megamas untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan tersebut, RT disebut mengakui perbuatannya. Penyidik juga menggali motif di balik dugaan tindak pidana yang dilakukan. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga dilakukan setelah RT mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 10.30 Wita, RT selanjutnya dibawa ke Polsek Sario untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses dan dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler milik RT yang dicatat sebagai barang bukti.
“Kami pastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli Buida.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan untuk disampaikan kepada pihak keluarga RT. Selanjutnya, terduga pelaku akan dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, termasuk dengan tetap memperhatikan hak-hak korban anak serta ketentuan hukum yang berlaku. (dys)














