Bitung, DetikManado.com — Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 pemukim tanpa dokumen keturunan Filipina yang bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).
Langkah penyerahan SK ini menjadi angin segar sekaligus solusi konkret atas ketidakpastian status hukum yang dialami para pemukim tersebut selama bertahun-tahun.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa penyerahan keputusan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi yang ketat dan transparan.
“Pemberian SK kewarganegaraan kepada 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alex Cosmas Pinem saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan SK Penegasan Status Kewarganegaraan Bagi WNI Keturunan Filipina Tanpa Dokumen di Kota Bitung.
Ia menambahkan, pemberian SK penegasan ini bertujuan utama untuk memberikan pengakuan serta kepastian hukum penuh bagi para pemukim yang telah lama menetap dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.
“Kegiatan ini untuk memberikan pengakuan dan kepastian status hukum bagi para pemukim yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Selain menjamin kepastian status hukum individu, kebijakan ini diselenggarakan demi merapikan sistem administrasi kependudukan di wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik serta memperluas perlindungan hukum bagi seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Alex menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang berpartisipasi, secara khusus Pemerintah Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, yang telah memfasilitasi dan mengawal proses pemeriksaan dokumen dari awal hingga akhir.
“Patut kita ketahui bersama bahwa kerinduan warga keturunan Filipina Indonesia yang belum memiliki status kewarganegaraan sangatlah besar,” katanya menambahkan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen pemenuhan hak-hak warga, pihak Kemenkum berencana menghadirkan fasilitas penunjang bagi para penerima SK, termasuk kemudahan legalitas usaha.
“Kami pun siap memfasilitasi pendirian perseroan perorangan kepada mereka,” kata Alex merujuk pada warga yang telah memegang SK penegasan dan memiliki atau berencana membuka usaha.
Kegiatan bersejarah ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Budi Paskah Yanti Putri, Wali Kota Bitung Hengki Honandar, jajaran pejabat Kemenkum, pejabat keimigrasian, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para tamu undangan, serta 133 warga penerima SK penegasan status kewarganegaraan. (yos)














