KOTAMOBAGU, DetikManado.Com – Kepolisian Resor Kotamobagu, berhasil mengungkap pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres tersebut, yang diduga pelakunya calon legislatif (caleg), salah satu partai peserta pemilu 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan, SIK, dalam press relase yang dilaksanakan Senin (03/12/2018) di Aula Mapolres, menyampaikan, caleg salah satu parpol peserta Pemilu 2019, inisial MM, terbukti mengedarkan uang palsu (upal).
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut, menurut Mantan Kasubdit III Tipikor Polda Sulut ini, pada tanggal 21 November 2018, sekitar pukul 10.30 WITA, salah seorang terduga melakukan pengisian BBM kendaraan roda empat di salah satu SPBU di Desa Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Usai mengisi BBM, Caleg MM membayar dengan menggunakan uang pecahan 50 ribu, karena merasa curiga, karyawan SPBU, melaporkan hal tesebut ke Polsek Bolaang Kecamatan Bolaaang.
Selanjutnya, Satreskrim Polsek Bolaang, melakukan pengejaran kepada MM, dari hasil pengejaran, Polisi menemukan Upal di dalam kendaraan sebesar Rp. 500 ribu, dengan pecahan 50 ribu.