Aksi Damai PWI Kotamobagu, Kecam Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

Ketua PWI Kota Kotamobagu Koni Balamba bersama jajaran wartawan saat menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik dalam aksi damai solidaritas profesi pers.

Kotamobagu, DetikManado.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan sekaligus mengecam dugaan penghinaan terhadap insan pers yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea, Jumat (24/07/2026).

Aksi tersebut diawali dengan penyampaian orasi secara bergantian di Tugu Permesta Kotamobagu. Dalam orasi yang disampaikan, para wartawan mengecam pernyataan yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan serta menyerukan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Usai hampir satu jam menyampaikan aspirasi di kawasan Bundaran Paris, massa kemudian bergerak menuju Mapolres Kotamobagu. Rombongan PWI Kota Kotamobagu diterima langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik.

Dalam pertemuan tersebut, PWI Kota Kotamobagu menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang memuat lima tuntutan. Di antaranya mengecam dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat, mendesak Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, mengajak masyarakat menghormati kemerdekaan pers, serta menolak segala bentuk intimidasi dan tindakan yang merendahkan martabat wartawan.

Ketua PWI Kota Kotamobagu, Koni Balamba, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk serangan terhadap pribadi seseorang, melainkan upaya menjaga kehormatan dan marwah profesi wartawan.

“Kami hadir untuk menjaga marwah profesi wartawan. Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang merendahkan profesi ini. Kami mendukung langkah hukum PWI Pusat dan berharap aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Koni.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Dengan aksi ini, kami ingin mengingatkan bahwa menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Kami menolak segala bentuk intimidasi maupun pelecehan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Kotamobagu, massa membubarkan diri dengan tetap menyerukan komitmen menjaga marwah pers dan kemerdekaan jurnalistik di Indonesia. (Dayat)


Pos terkait