Bitung, DetikManado.com — Tujuh warga keturunan Filipina (Persons of Indonesian Descent/PFDs) di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, akhirnya resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepastian hukum ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan pada Jumat (24/7/2026).
Langkah ini menjadi babak baru bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian dokumen kependudukan (undocumented). Penyerahan SK tersebut merupakan buah dari kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status WNI ini menjadi fondasi utama bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak mendasar sebagai warga negara.
“Penegasan status kewarganegaraan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi PFDs untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dengan dokumen tersebut, mereka dapat mengakses berbagai hak sebagai warga negara Indonesia, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga program-program sosial pemerintah,” ujar Widodo.
Akses Dokumen Kependudukan Hingga Sinergi Lintas Negara
Pascapenerimaan SK ini, para WNI baru tersebut akan segera diproses oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mereka akan didaftarkan untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, BPJS, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap ratusan warga keturunan lainnya di lapangan. Mengingat status awal mereka yang tak terdokumentasi (undocumented), pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Filipina.
“Data tersebut terus kami validasi karena merupakan kelompok undocumented. Kami harus memastikan seluruh proses dilakukan secara akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status kewarganegaraan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketelitian ini sangat krusial guna menjaga hubungan diplomatik dan menghindari potensi masalah kewarganegaraan ganda yang tidak sesuai prosedur.
“Jangan sampai karena kelalaian dalam verifikasi justru menimbulkan persoalan dengan negara sahabat. Karena itu setiap data harus dipastikan terlebih dahulu sebelum diputuskan status kewarganegaraannya,” tambah Widodo.
Buka Peluang Naturalisasi dan Kado Kemerdekaan
Pemerintah juga membuka pintu bagi warga keturunan Indonesia di Filipina yang ingin menegaskan status WNI-nya—selama belum berstatus warga negara Filipina dan memenuhi kriteria hukum. Namun, bagi mereka yang telah resmi menjadi warga negara Filipina tetapi berkeinginan kembali menjadi WNI, prosesnya wajib menempuh jalur naturalisasi.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, penyerahan status WNI ini dinilai menjadi momen bersejarah dan hadiah nyata atas hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Momentum ini sangat baik menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Negara hadir memberikan kepastian hukum agar mereka dapat hidup lebih sejahtera dan bersama-sama menjadi bagian dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Widodo.
Turut hadir mendampingi Dirjen AHU dalam penyerahan SK tersebut antara lain Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, serta jajaran pejabat daerah terkait. (yos)















