Anggaran Belanja Pegawai di Ambang Batas, Pemkot Kotamobagu Berhenti Terima ASN Pindahan

Sekda Sofyan Mokoginta (inzet) dan ASN Pemkot Kotamobagu yang sedang berolahraga.(Foto: Istimewa)

Kotamobagu, DetikManado.com – Anggaran belanja pegawai yang tersedia di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah berada di ambang batas. Oleh karena itu, Pemkot pun langsung berhenti menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai pindahan.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH ME. Menurutnya, pembatasan menerima ASN yang hendak pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu diberlakukan, sebagai langkah tegas dalam upaya menghindari sanksi dari pemerintah pusat, terkait pembatasan belanja pegawai.

Bacaan Lainnya

Sofyan mengungkapkan bahwa saat ini alokasi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Kotamobagu telah mencapai titik ambang batas, yaitu 30 persen dari total APBD. “Kami sudah tidak lagi menerima ASN yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu,” tandasnya.

“Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur secara tegas dalam Pasal 146 dan 148 mengenai pembatasan belanja pegawai,” sambung Sofyan lagi.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pra Sugiarto Yunus SP ME mengungkapkan, peningkatan belanja pegawai yang tidak terkendali akan berdampak signifikan pada alokasi belanja lainnya, khususnya untuk sektor infrastruktur.

Sesuai dengan peraturan yang ada, lanjut Ato –sapaan akrabnya, alokasi belanja infrastruktur harus mencapai 40 persen dari total anggaran, sehingga Pemkot akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai regulasi, agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan optimal tanpa menghadapi risiko sanksi dari pemerintah pusat,” tandasnya.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait