Pemkot Kotamobagu Perketat Kajian Tata Ruang untuk Pastikan Investasi Sesuai Aturan

Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta memimpin rapat Forum Tata Ruang yang membahas permohonan pembangunan investasi di Kota Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperketat kajian tata ruang terhadap setiap rencana pembangunan investasi yang masuk ke daerah. Hal itu ditegaskan melalui Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, dalam rapat pembahasan dua permohonan pembangunan di ruang kerja Sekda, Kamis (20/08/2026).

Dua permohonan yang dibahas masing-masing pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang diajukan Djap Su Cen sejak 22 April 2026, serta pembangunan sarana olahraga lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Sofyan mengatakan, Pemkot Kotamobagu terbuka terhadap pelaku usaha maupun investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan pada RT/RW, kemudian memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin, AMDAL, kemudian berdiri di lahan yang tidak bermasalah,” ujar Sofyan.

Menurutnya, investasi yang masuk diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Terkait regulasi penataan ruang, Sofyan menjelaskan Pemkot Kotamobagu masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, regulasi tersebut saat ini tengah dalam proses revisi. Pemkot Kotamobagu bahkan telah mengikuti Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN untuk membahas kesesuaian arah RTRW daerah dengan berbagai kebijakan lintas sektor.

“Perda RT/RW kita masih gunakan Perda No 8 Tahun 2014 yang saat ini kita sudah ajukan untuk proses revisi dan sudah berproses panjang. Terakhir beberapa bulan yang lalu kita sudah mengadakan rapat Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, kata Sofyan, turut hadir kementerian lintas sektor untuk melihat keselarasan arah RTRW Kota Kotamobagu dengan kebijakan sektoral.

Saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum tahapan revisi dilanjutkan ke proses legislasi di DPRD Kota Kotamobagu.

“Kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” tandas dia.

Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap permohonan pembangunan dikaji secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan agar investasi yang masuk dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus tetap menjaga ketertiban dan keberlanjutan pemanfaatan ruang di daerah. (Dayat)


Pos terkait