Aniaya Anggota Polisi, 2 Warga Ranotana Diringkus Tim Buser

Dua tersangka penganiaya Polisi berhasil di amankan. (foto : Istimewa)

MANADO, DetikManado.com – Polsek Uraban Malalayang berhasil menangkap dua orang diduga pelaku penganiayan terhadap anggota Kepolisian, (02/04/19) selasa.

Pelaku yang ditangkap tersebut yaitu AS alias Abib (20) dan YT alias Ua (22), keduanya warga Ranotana, Kecamatan Sario Manado.

Kedua pria tersebut diamankan oleh Polisi karena diguga melakukan penganiayaan terhadap Richel Sao, warga Karombasan Utara, Kota Manado.

Menurut informasi yang diperoleh DetikManado.com, Korban yang merupakan Polisi ini, dianiaya oleh dua pelaku tersebut di sebuah kost yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lorong Krida IX, Selasa (02/04/2019) pukul 05.00 Wita.

Pelaku diduga menganiyaya korban dengan cara menusuk sebilah pisau ke arah pelipis kiri korban, dan memukul dengan kepalan tangan serta tendangan kaki ke arah tubuh Korban secara berulang – ulang.

Korban Richel pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Malalayang.

Menerima laporan ini, Tim buser Polsek Malalayang langsung turun lokasi dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah milik keluarga Kairupan-Mongkaw, yang terletak di Kelurahan Ranotana Lingkungan II Kematan Sario.

Kapolreta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tomy Oroh, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku telah di amankan di polsek malalayang untuk di untuk diproses sesuai hokum yang berlaku,” Oroh.

Peliput : Mikhael

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email