Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Wanita DPO Tindak Pidana Pengrusakan

Manado, DetikManado.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulut yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, terpidana perkara tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” yang sudah buron sejak Januari 2026.

“Terpidana diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya yang berada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pencarian dan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Tabur melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, termasuk melalui pengecekan lapangan dan koordinasi dengan aparat kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat.

“Dari hasil pemantauan dan pengecekan tersebut, keberadaan DPO terus dipantau hingga diketahui berada kembali di sekitar Kelurahan Sagerat,” tuturnya.

Setelah memperoleh kepastian mengenai keberadaan DPO, Tim Tabur kemudian mendatangi kediaman terpidana dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung. Pada awalnya, pihak keluarga belum bersedia mempertemukan terpidana dengan tim karena alasan kesehatan dan meminta agar didampingi oleh penasihat hukum. “Tim kemudian memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menghadirkan penasihat hukum. Setelah dilakukan mediasi, pada sekitar pukul 22.00 WITA penasihat hukum terpidana tiba dan dilakukan pembicaraan bersama tim,” ujarnya.

Dari hasil mediasi tersebut, terpidana bersedia untuk dieksekusi dan bersikap kooperatif.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WITA, terpidana Herlina Lineke Kawilarang dibawa menuju Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sekitar pukul 23.00 WITA, terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor, serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

“Sebelum dilaksanakan eksekusi, sekitar pukul 23.30 WITA, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi,” ujarnya.

Januarius mengatakan, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Eksekutor, serta Tim Lapas Kelas IIB Bitung.

Berdasarkan putusan pengadilan, Herlina Lineke Kawilarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Putusan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Dalam laporan intelijen disebutkan bahwa DPO telah mangkir dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi sejak November 2021.

“Keberhasilan pengamanan dan eksekusi terhadap DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan Kejaksaan, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan terpidana yang telah ditetapkan untuk menjalani pidana dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar dia.

Dia mengatakan, Kejati Sulut akan terus meningkatkan koordinasi dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam DPO, serta mengoptimalkan pelaksanaan Program Tabur sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Hal tersebut sejalan dengan arahan dalam laporan agar Tim Tabur lebih intensif melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap DPO lainnya untuk segera dilakukan pengamanan dan eksekusi,” ujarnya memungkasi. (yos)

 


Pos terkait