Touluaan,DetikManado.com – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Touluaan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, VD alias Vebrian, 16 tahun, warga Desa Toundanouw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (03/06/2019).
VD diamankan atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Vebry Punuindoong, 23 tahun, warga Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kejadian berawal ketika korban berjalan melintas di depan rumah keluarga Poluan Dona, saat itu pelaku sementara berpesta miras bersama teman-temannya. Kemudian pelaku menghampiri korban, menegur dan tak lama kemudian pelaku memukul bagian wajah korban hingga terjatuh ke aspal.
“Keduanya, baik tersangka maupun korban, saat kejadian berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras. Tersangka memukul beberapa kali korban di bagian wajah hingga korban terjatuh di aspal yang mengakibatkan kepala dan pelipis korban mengalami luka,” terang PS Kapolsek Touluaan Ipda Imanuel Lutam.
Oleh piket SPK Polsek Touluaan, korban sudah diantar ke pihak medis, sementara untuk tersangka langsung dijemput dan diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian.(dm)