Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Fadhly menangkap seorang residivis pelaku penggelapan mobil rental, AL (30), oknum warga Teling Bawah, Manado, Sabtu (20/06/2020), sekitar pukul 02.00 Wita, di wilayah Minahasa Tenggara.
Bermula pada hari Minggu (07/06/2020) malam, di Desa Pulutan Jaga V, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, saat pelaku meminjam mobil dan berjanji akan membayar uang sewa setiap minggunya.
Namun pelaku ingkar janji, bahkan mobil milik korban tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Remboken.
Kasus ini sempat diposting di media sosial, dan korban juga menghubungi Timsus Maleo untuk meminta bantuan.
Menanggapi hal ini, Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan timnya langsung mengejar pelaku.
“Tersangka ditangkap di Desa Ratatotok 1, Kabupaten Minahasa Tenggara,”pungkasnya. (ml)