Manado, DetikManado.com – Setelah beraksi dari bulan Desember tahun 2019, akhirnya sepak terjang tersangka RH alias Buser terhenti di tangan Timsus Maleo Polda Sulut pada Senin (27/7/2020).
Tersangka merupakan target operasi dari tim Maleo. Setelah diketahui keberadaannya yang berada di daerah Tanawangko, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abas saat jumpa pers, Kamis (30/07/2020) siang, mengatakan pelaku beraksi di 2 TKP berbeda yaitu wilayah Manado dan Tomohon.
“Modusnya pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek,” beber Abast.
Setelah tiba di tempat tujuan, tersangka kemudian meminjam dan membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Pada umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, ditemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 16 unit dari berbagai merek.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Sulut untuk dilakukan pengembangan,” tandas Abast.
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun. (ml)