Begini Kata Penyandang Disabilitas Soal Tahapan Pemilu 2024 di Sulut

Manado,DetikManado.com – Penyandang Disabilitas merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,pada DPT yang diplenokan 28 Juni Tahun 2023 tercatat ada 13.383 merupakan pemilih disabilitas dengan berbagai kategori dan jenis disabilitas.

Untuk itulah KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024 kepada Penyandang Disabilitas,Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan data KPU Sulut, pemilih penyandang disabilitas terbagi menjadi 6 jenis yakni Disabilitas Fisik sebanyak 6.062 pemilih.

Disabilitas Intelektual 861 orang,  Disabilitas Mental 3.085 orang. Disabilitas Wicara, 1.547 orang. Disabilitas Rungu 611 orang dan Disabilitas Netra, 1.217 pemilih.

Ketua DPD Pusat Pemilu Akses Disabilitas (PPUAD) DPD Sulut Steven Kowaas menuturkan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas perlu diberikan perhatian.

“Contoh Disabilitas Rungu ketika diberikan informasi agar mereka dapat menangkap yang dimaksud harus diberikan media tulis menulis Jika tidak ada Juru Bahasa Isyarat,”ujar Kowaas.

Sedangkan untuk Disabilitas Netra harus diberikan pendampingan yang harus disediakan sendiri atau dari pihak KPU namun yang bersangkutan harus mengetahui bagaimana memberikan pelayanan kepada teman-teman Disabilitas.

“Dan ingat ketika dia memberikan pendampingan masuk ke dalam TPS,harus mengisi formulir C3 Disabilitas yaitu Surat Pernyataan yang menjunjung tinggi LUBER(Langsung,Umum,Bebas,Rahasia) jujur dan adil.Dan ketika dia membocorkan pilihan penyandang Disabilitas akan memiliki konsekuensi hukum,”ungkapnya.

Menurutnya,TPS yang ramah bagi penyandang Disabilitas tidak memiliki anak tangga,tidak ada selokan,lantai tidak licin,tinggi meja pencoblosan kurang lebih 75 hingga 80 cm harus berongga,pintu TPS 90 cm,serta alat bantu coblos.

“KPU Sulut memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyandang Disabilitas yaitu bagaimana menjadi relawan demokrasi,Panelis Pemilihan Gubernur dan Kabupaten dan Kota serta mendengar langsung persoalan Penyandang Disabilitas,”jelasnya.

Selain itu,Ada 5 aspek yaitu Pendidikan,Kesehatan,tenaga kerja dan pelayanan publik yang juga harus ada perhatian khusus dari pemerintah untuk teman-teman Disabilitas.

“Terkait dengan pelayanan KPU dan Bawaslu Sulut sangat luar sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Akses Penyandang Disabilitas dan disana ada pendidikan politik serta UU Nomor 17 Pasal 5 Tentang Pemilu yaitu Disabilitas berhak dipilih dan memilih,”beber Kowaas.

Dia berharap dalam Pemilu 2024 nanti Penyandang Disabilitas untuk lebih melihat apa yang menjadi visi misi serta program para calon pemimpin yang dapat memberikan akses,menghilangkan diskriminasi publik,serta memberikan pelayanan publik bagi penyandang Disabilitas.

“Jika tidak mengambil bagian artinya Penyandang Disabilitas tidak ikut menentukan masa depan bangsa ini,”terang Kowaas.

Sementara itu,Komisioner KPU Sulut Awaludin Umbola menuturkan pihaknya harus bisa mengkases semua kelompok masyarakat di Sulawesi Utara untuk bisa dipastikan mengetahui semua proses tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

“Termasuk organisasi penyandang disabilitas yang ada di Sulawesi Utara yang dimana komunikasi ini sudah berjalan sejak lama dibangun untuk bisa berperan aktif dalam tahapan-tahapan Pemilu 2024,”jelas Awaludin.

Menurutnya,ini adalah bagian dari tindaklanjut komunikasi yang dibangun dengan pihaknya minimal hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Penyandang Disabilitas baik itu di masa tahapan kampanye dan rekapitulasi nanti.

“Kira-kira ruang mana yang bisa mereka terlibat,fasilitas apa yang diberikan negara lewat KPU untuk mereka datang ke TPS,”tuturnya.

Untuk itulah KPU Provinsi Sulut menjelaskan ke Penyandang Disabilitas sehingga kemudian semua masyarakat Sulut terlibat aktif dalam Pemilu 2024 tanggal 14 Februari nanti.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam Pemilu 2024 nanti,”katanya.

Awaludin mengatakan,tingkat partisipatif Pemilu 2024,tidak hanya dihitung seberapa besar persentasi orang datang ke TPS tetapi dalam setiap tahapan tentu kami butuh keterlibatan semua pihak .

“Termasuk saat sekarang kami dalam proses perekrutan KPPS.Keterlibatan disabilitas mungkin juga bisa dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya KPPS,”tandasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait