Manado, DetikManado.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut resmi melimpahkan berkas perkara dan dua warga negara (WN) Filipina tersangka tindak pidana keimigrasian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Kedua WN Filipina yang bekerja sebagai nelayan tersebut adalah Jol Junior Apan Mamuno (31) dan Derebin Lakin Murillo (26), yang sama-sama berasal dari Sarangani, Filipina. Keduanya ditangkap setelah menyusup masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi maupun melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan keimigrasian nomor LK/WIM.25.GR.04.14-1330 tertanggal 8 Juli 2026 yang menindaklanjuti hasil temuan di lapangan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara berdasarkan laporan keimigrasian nomor LK/WIM.25.GR.04.14-1330 tanggal 8 Juli 2026 telah merampungkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh dua orang warga negara Filipina,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahim dalam jumpa pers di Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Manado, Selasa (20/10/2026).
I Gusti Bagus menjelaskan kronologis peristiwa penyusupan tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.07 WITA. Saat itu, petugas dari Pos TNI AL Likupang mendeteksi keberadaan satu unit kapal jenis pambot bernama kapal Aril yang masuk tanpa izin dan berlabuh di Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
“Di atas kapal tersebut, petugas TNI AL mengamankan kedua tersangka WN Filipina bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RLM yang bertindak sebagai nakhoda kapal,” ujarnya.
Tiga warga itu diduga sengaja masuk ke Indonesia dengan menghindari pemeriksaan petugas imigrasi.
Pihak TNI AL melalui Kodaeral 8 Manado kemudian menyerahkan kedua WN Filipina tersebut kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut untuk diproses hukum secara keimigrasian.
“Sementara itu, nakhoda kapal berinisial RLM diproses hukum secara terpisah oleh penyidik Kodaeral VIII Manado,” ujarnya.

Dia memaparkan, untuk memperkuat berkas perkara, Penyidik Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut menerima sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi Philippines Identification Card atas nama Jol Junior Apan Mamuno dan Derebin Lakin Murillo, serta surat resmi dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado Nomor PCG/MZD/194/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang mengonfirmasi bahwa keduanya sah merupakan WN Filipina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000, dan/atau Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
I Gusti Bagus menegaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media kabar terbaru bahwa berkas perkara penyidikan ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, pada tanggal 19 Oktober 2026, kami telah melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk memproses lebih lanjut,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menjaga kedaulatan serta pengawasan ketat di wilayah perbatasan Indonesia.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam penegakan hukum, menjaga kelestarian negara, serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah Sulawesi Utara,” tegas I Gusti Bagus.
Di akhir keterangannya, I Gusti Bagus menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang terlibat, mulai dari Kodaeral VIII Manado, Kejaksaan Tinggi Sulut, Korwas PPNS Polda Sulut, hingga Kejaksaan Negeri Minahasa Utara atas kolaborasi erat hingga kasus ini siap disidangkan.
“Kami memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum Keimigrasian yang berlaku,” ujarnya memungkasi.
Turut hadir dalam jumpa pers itu, Plt Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Hendrik Rompis yang juga bertindak sebagai moderator, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kiven Manus. (yos)














