Manado, DetikManado.com -Tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara yang melarikan diri usai kejadian pada 6 Agustus 2018 silam, ditangkap Tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial JP (41), warga Desa Budo. Tersangka JP diamankan di rumahnya, pada Senin (24/7/2023), sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengungkapkan, kasus itu berawal saat korban sedang menghadiri sebuah acara di Desa Budo.
Setelah itu tersangka datang dan terlibat adu mulut dengan korban. Tersangka kemudian mencabut pisau badik dan menebaskannya ke jari tangan kanan korban hingga mengakibatkan dua jarinya putus.
“Tersangka lalu melarikan diri,” jelas Sugeng.
Dalam penyelidikan, Tim ROTR yang dipimpin Kanit Resmob, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya pada Senin sore. Tim pun segera mendatangi rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti senjata tajam lalu diamankan di Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Sugeng. (Yoseph Ikanubun)