DPRD Bitung Mulai Bahas Ranperda Kearsipan, Lima Fraksi Sepakat Lanjut ke Tahap Berikut

Bitung, DetikManado.com – DPRD Kota Bitung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan melalui rapat paripurna tingkat I yang digelar, Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bitung Ronal Gunawan Kansil bersama Keegan Kojoh. Agenda itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, lima fraksi di DPRD Bitung menyatakan persetujuannya agar Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ahmad Syafruddin Ila, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan perda kearsipan akan menjadi landasan hukum agar seluruh arsip pemerintahan dapat dikelola secara tertib, sistematis, dan terintegrasi.

“Ranperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, terutama dalam memastikan arsip pemerintahan terdokumentasi dengan baik dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, arsip bukan hanya sekadar dokumen administrasi, melainkan sumber informasi strategis yang memuat rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, DPRD mendorong agar sistem kearsipan di Kota Bitung ke depan dapat berbasis digital guna menjamin keamanan serta kemudahan akses data.

“Kami berharap sistem kearsipan nantinya bisa menggunakan teknologi elektronik sehingga arsip dapat terjaga, mudah ditelusuri, dan tidak mudah rusak atau hilang,” tambahnya.

Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(Advetorial)


Pos terkait