Kotamobagu, DetikManado.com – DPRD Kota Kotamobagu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha di Daerah menjadi peraturan daerah (perda), melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (5/6/2023) malam, di gedung DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang.
Wali Kota Ir Hj Tatong Bara mengapresiasi serta menyatakan bahwa langkah DPRD Kotamobagu mengesahkan ranperda tersebut menjadi sebuah perda, merupakan sebuah langkah maju dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien,” ujar Tatong Bara.
Dia mengatakan, keberadaan peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting dalam rangka mempermudah para pengusaha guna pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu.