Kotamobagu, DetikManado.com – DPRD Kota Kotamobagu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha di Daerah menjadi peraturan daerah (perda), melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (5/6/2023) malam, di gedung DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang.
Wali Kota Ir Hj Tatong Bara mengapresiasi serta menyatakan bahwa langkah DPRD Kotamobagu mengesahkan ranperda tersebut menjadi sebuah perda, merupakan sebuah langkah maju dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien,” ujar Tatong Bara.
Dia mengatakan, keberadaan peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting dalam rangka mempermudah para pengusaha guna pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu.
Diketahui, ada dua agenda yang dilaksanakan oleh DPRD Kotamobagu dalam rapat paripurna dimaksud, yaitu pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022 dan pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam kesempatan itu, Tatong menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2022, yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.
“Rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu pada rapat paripurna ini, tentunya juga merupakan sebuah wujud nyata akan tanggungjawab serta kepedulian yang tinggi, dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah ini,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifudin Juaedi Mokodongan SH, dan dihadiri Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST, Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot beserta sebagian besar anggota DPRD.
Juga hadir Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Topan Angker SSos, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i SH MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta SH ME, para asisten serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Nicolaus Paath
Editor: Yoseph Ikanubun